Fidyah: Penjelasan, Besaran dan Tata Cara
13/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS
Tentang Fidyah, Besaran dan Tata Cara
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Ketentuan mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 184)
-
Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang tua renta yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk menjalankan puasa. -
Orang yang Mengidap Penyakit Kronis
Seseorang yang menderita penyakit berat dan kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa. -
Ibu Hamil atau Menyusui
Jika berpuasa dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan ibu atau bayinya, maka ibu hamil atau menyusui diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasanya (atas rekomendasi dokter).
Tata Cara dan Besaran Fidyah
Fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada orang miskin dalam bentuk makanan atau uang.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg).
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg), yang biasanya digunakan bagi mereka yang membayar fidyah dengan beras.
Cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana masing-masing berisi 1,5 kg makanan pokok. Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagi ke beberapa orang (misalnya diberikan kepada 2 orang, masing-masing mendapat 15 takar).
Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, yaitu dengan mengonversi takaran makanan pokok ke dalam nominal uang yang setara. Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan sejumlah nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu No. 32 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Indramayu, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 25.000,- per hari per jiwa.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan benar sesuai syariat Islam. Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS dengan cara klik https://kabindramayu.baznas.go.id/
Berita Lainnya
POLRES Indramayu Salurkan Zakat Fitrah dan Infak Ramadhan ke BAZNAS Kabupaten Indramayu
Optimalisasi ZIS, BAZNAS RI dan Badan Bank Tanah Teken MoU untuk Pembangunan Masjid di Berbagai Daerah
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: Perkuat Percepatan Indramayu Berzakat di Eks Kawedanaan Jatibarang
Berkah Ramadan, Dika, Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS Meraih Cumlaude di Universitas Sains Al-Quran Jawa Tengah
BAZNAS Indramayu Dorong Visi Religius melalui Program Beasantri dan Indramayu Cerdas, 34 Santri Resmi Terima Beasiswa BAZNAS Indramayu 2025
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: BAZNAS Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar!

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
