Fidyah: Penjelasan, Besaran dan Tata Cara
13/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS
Tentang Fidyah, Besaran dan Tata Cara
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Ketentuan mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 184)
-
Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang tua renta yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk menjalankan puasa. -
Orang yang Mengidap Penyakit Kronis
Seseorang yang menderita penyakit berat dan kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa. -
Ibu Hamil atau Menyusui
Jika berpuasa dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan ibu atau bayinya, maka ibu hamil atau menyusui diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasanya (atas rekomendasi dokter).
Tata Cara dan Besaran Fidyah
Fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada orang miskin dalam bentuk makanan atau uang.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg).
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg), yang biasanya digunakan bagi mereka yang membayar fidyah dengan beras.
Cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana masing-masing berisi 1,5 kg makanan pokok. Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagi ke beberapa orang (misalnya diberikan kepada 2 orang, masing-masing mendapat 15 takar).
Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, yaitu dengan mengonversi takaran makanan pokok ke dalam nominal uang yang setara. Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan sejumlah nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu No. 32 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Indramayu, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 25.000,- per hari per jiwa.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan benar sesuai syariat Islam. Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS dengan cara klik https://kabindramayu.baznas.go.id/
Berita Lainnya
Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu: Percepatan Gerakan Indramayu Berzakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesalehan Sosial
Lebih dari Sekadar Bisnis, Semangat Berbagi di Balik Kesuksesan Dapur Noni
Bersama Bupati Indramayu, BAZNAS Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung
BAZNAS Indramayu Dorong Visi Religius melalui Program Beasantri dan Indramayu Cerdas, 34 Santri Resmi Terima Beasiswa BAZNAS Indramayu 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Umat, BAZNAS Ajak Investor Berzakat Saham Bersama BEI dan HPS
POLRES Indramayu Salurkan Zakat Fitrah dan Infak Ramadhan ke BAZNAS Kabupaten Indramayu
BAZNAS Kabupaten Indramayu Tingkatkan Pendampingan Saudagar Zmart untuk Penguatan Ekonomi Mustahik
Aksi Kemanusiaan Lewat Layar Lebar, BAZNAS dan Pemkab Indramayu Galang Donasi Lewat Film
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: BAZNAS Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar!
BAZNAS Dukung ZChicken Baturaja, UMKM Ayam Krispi Kian Berkembang
BAZNAS Kab. Indramayu Kuatkan Perspeltif ZIS Bagi Generasi Muda di Lingkungan SMP
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: Perkuat Percepatan Indramayu Berzakat di Eks Kawedanaan Jatibarang
BAZNAS Indramayu Galang Infaq untuk Rumah Tahfidz, Dukung Program Keumatan Bupati Lucky Hakim
Peduli Korban Bencana Kebakaran, Bupati Lucky Hakim Gandeng BAZNAS kabupaten indramayu Berikan Stimulan Rutilahu.
BAZNAS Kabupaten Indramayu Terima Zakat Mal Rp 300 Juta dari Pengusaha Muda asal Balongan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Indramayu.
Lihat Daftar Rekening →