Tentang Zakat Perdagangan
21/11/2023 | Penulis: -

Keberkahan Bisnis Ada di Zakat Perdagangan! Temukan Informasi Terlengkap dan Panduan Praktis di Sini
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
Berita Lainnya
Lebih dari Sekadar Bisnis, Semangat Berbagi di Balik Kesuksesan Dapur Noni
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: Perkuat Percepatan Indramayu Berzakat di Eks Kawedanaan Jatibarang
Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu: Percepatan Gerakan Indramayu Berzakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesalehan Sosial
BAZNAS Kabupaten Indramayu Tingkatkan Pendampingan Saudagar Zmart untuk Penguatan Ekonomi Mustahik
Safari Ramadhan Bupati Indramayu di Eks Kawedanaan Losarang: Wabup Beri Apresiasi Dua Desa Dengan Zakat Maal Terbanyak
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Umat, BAZNAS Ajak Investor Berzakat Saham Bersama BEI dan HPS
BAZNAS Indramayu dan Pemerintah Daerah Bersinergi Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Penyintas Banjir
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: Penyerahan Bantuan BAZNAS di Eks Kawedanaan Kandanghaur
BAZNAS Indramayu Dorong Visi Religius melalui Program Beasantri dan Indramayu Cerdas, 34 Santri Resmi Terima Beasiswa BAZNAS Indramayu 2025
Berkah Ramadan, Dika, Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS Meraih Cumlaude di Universitas Sains Al-Quran Jawa Tengah
Optimalisasi ZIS, BAZNAS RI dan Badan Bank Tanah Teken MoU untuk Pembangunan Masjid di Berbagai Daerah
Wakil Menteri dan Pegawai Kemenhut Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
POLRES Indramayu Salurkan Zakat Fitrah dan Infak Ramadhan ke BAZNAS Kabupaten Indramayu
BAZNAS Kabupaten Indramayu Terima Zakat Mal Rp 300 Juta dari Pengusaha Muda asal Balongan
Bersama Bupati Indramayu, BAZNAS Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Indramayu.
Lihat Daftar Rekening →