Tentang Fidyah Tahun 1445 H.

Tentang Fidyah

22/02/2024 | Admin

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta.

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu disini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).   Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Rincian mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih diantara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul dari pada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.

Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Besaran Fidyah

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud beras (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Fidyah wajib diberikan kepada fakir dan miskin, tidak boleh untuk golongan mustahiq zakat lain, termasuk orang kaya. Penerima fidyah adalah mereka yang lebih membutuhkan berdasarkan Al Quran dan Qiyas Aulawi. Pembagian fidyah per mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah terpisah, sehingga boleh mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa kepada satu orang fakir/miskin. Namun, satu mud untuk satu hari puasa tidak boleh dibagi kepada dua orang atau lebih. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan manfaat bagi fakir dan miskin.

Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:

“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).

BAZNAS Kabupaten Indramayu menetapkan besaran fidyah yaitu:

  • Dalam bentuk beras 1 mud atau 1  liter  per hari untuk puasa atau per waktu sholat
  • Dalam bentuk uang sebesar  Rp. 15.000.- per hari untuk puasa atau per waktu sholat

Niat membayar fidyah:

  • Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ??????????? ?????? ????????? ??????? ????? ????????

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”

  • Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??????? ??????? ????????

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”

  • Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ??????? ????????

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.

  • Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????? ????????? ??????? ??????? ????????

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”

KABUPATEN INDRAMAYU

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12