BAZNAS Indramayu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H, Ini Nominalnya
30/01/2025 | Penulis: Humas BAZNAS
Penetapan Besaran Zakat Fitrah Fidyah 1446 H
Indramayu – Kamis, 30 Rajab 1446 H atau bertepatan dengan 30 Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Rapat yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Indramayu ini dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Indramayu, Bagian Kesra Setda Kab. Indramayu, MUI Kab. Indramayu, FKUB Kabupaten Indramayu dan Organisasi Islam Lainnya. Rapat ini menghasilkan keputusan yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah.
Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah didasarkan pada survei harga beras dengan kualitas terbaik di wilayah Indramayu. “Kami menetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, jumlahnya adalah Rp 37.500 per jiwa, berdasarkan harga beras terbaik di pasaran yang mencapai Rp 15.000 per kg,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 25.000 per hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab agar dapat menjadi dasar yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Indramayu dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah pada tahun ini. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai platform informasi, termasuk masjid-masjid, media sosial, dan instansi terkait.
“Harapannya, masyarakat Indramayu dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan penuh kesadaran dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Semoga dengan zakat dan fidyah yang dikeluarkan, keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” tutup H. Aspuri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Indramayu mengajak seluruh umat Islam untuk segera mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, agar dapat disalurkan tepat waktu kepada mereka yang berhak menerimanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Indramayu Tingkatkan Pendampingan Saudagar Zmart untuk Penguatan Ekonomi Mustahik
BAZNAS Kabupaten Indramayu Kukuhkan Duta Zakat dan Jalin Sinergi Melalui MoU dengan MAN 1 Indramayu
Safari Ramadhan Bupati Indramayu di Eks Kawedanaan Losarang: Wabup Beri Apresiasi Dua Desa Dengan Zakat Maal Terbanyak
BAZNAS Indramayu dan Pemerintah Daerah Bersinergi Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Penyintas Banjir
BAZNAS Kabupaten Indramayu Hadirkan Kebahagiaan untuk 107 Anak Yatim Bersama Bupati Lucky Hakim.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Umat, BAZNAS Ajak Investor Berzakat Saham Bersama BEI dan HPS
BAZNAS Kab. Indramayu Kuatkan Perspeltif ZIS Bagi Generasi Muda di Lingkungan SMP
BAZNAS Kabupaten Indramayu Terima Zakat Mal Rp 300 Juta dari Pengusaha Muda asal Balongan
BAZNAS Indramayu Dorong Visi Religius melalui Program Beasantri dan Indramayu Cerdas, 34 Santri Resmi Terima Beasiswa BAZNAS Indramayu 2025
Bank BJB Cabang Patrol Salurkan Infak Ramadhan Melalui BAZNAS Kabupaten Indramayu
Safari Ramadhan Bupati Indramayu: Perkuat Percepatan Indramayu Berzakat di Eks Kawedanaan Jatibarang
Bersama Bupati Indramayu, BAZNAS Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung
Lebih dari Sekadar Bisnis, Semangat Berbagi di Balik Kesuksesan Dapur Noni
Peduli Korban Bencana Kebakaran, Bupati Lucky Hakim Gandeng BAZNAS kabupaten indramayu Berikan Stimulan Rutilahu.
BAZNAS Indramayu Galang Infaq untuk Rumah Tahfidz, Dukung Program Keumatan Bupati Lucky Hakim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Indramayu.
Lihat Daftar Rekening →